news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rizki Amana

Bareskrim Polri Tak Lakukan Penahanan Terhadap Relawan Ganjar-Mahfud Usai Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tak melakukan penahanan terhadap tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks yang juga seorang relawan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud yakni Palti Hutabarat.
Rabu, 24 Januari 2024 - 20:45 WIB
Reporter:
Editor :

 

"Saat ini proses masih secara simultan berkesinambungan tentunya melakukan pemeriksaan namun kami meyakini dulu menyampaikan kepada rekan-rekan bahwasannya penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kita tindak lanjuti," katanya. 

 

Diketahui, Palti Hutabarat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. 

 

Pasalnya, Palti turut serta menyebarkan hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. (raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral