Logo Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • tim tvOne - Ahmidal Yauzar

Enam Siswi Jadi Korban Pencabulan, Oknum Pendeta di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara

Selasa, 14 Desember 2021 - 17:00 WIB

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa BS akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). "Minggu ini akan sidang pledoi. Kalau tidak ada halangan minggu depan paling lama sidang vonis. Dalam tahun ini mudah-mudahan sudah divonis," sebut Ranto.

Kasus pencabulan oknum pendeta ini terungkap pada Maret 2021 saat salah satu korbannya buka suara terkait tindakan terdakwa Benyamin Sitepu.

Modus yang digunakan BS dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.

Benyamin Sitepu melancarkan aksinya dengan bertanya tentang cita-cita korban yang masih di bawah umur, dan modus mengajari balet dan lainnya.

Dalam kasus ini beberapa korban juga ada yang dibawa ke hotel dan rumah terdakwa Benyamin Sitepu. Bahkan, salah satu korban dipaksa melakukan oral seks di dalam kamar hotel. (Ahmidal Yauzar)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:50
06:25
05:06
03:25
02:07
06:34
Viral