news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, berdiskusi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/12/2021)..
Sumber :
  • ANTARA

Vonis RJ Lino Buktikan KPK Dapat Hitung Kerugian Keuangan Negara

KPK menyebut vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino, sebagai bentuk pengakuan bahwa KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara.
Rabu, 15 Desember 2021 - 12:55 WIB
Reporter:
Editor :

Ketua majelis hakim yaitu Rosmina bahkan menyebut KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara.

Menurut Rosmina, BPK menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman dan pemeliharan 3 unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM. (ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:11
03:11
07:15
06:13
15:24
04:57

Viral