Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Antara

Di Luar Nalar, Alasan Almas Gugat Gibran ke Pengadilan: Tak Berterima Kasih Usai Putusan MK

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Surakarta.  Ternyata ini alasan Almas menggugat Gibran.

Gugatan tersebut disampaikan pada 29 Januari 2024 dan teregistrasi dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Almas menggugat Gibran agar membayar ganti rugi terkait dengan gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Almas dikabulkan MK yang berimbas pada berubahnya syarat capres-cawapres.

Menurut Almas, Gibran tak pernah memberikan terima kasih kepada dirinya padahal sudah diuntungkan oleh gugatan yang disampaikan ke MK. 

Almas menilai Gibran telah diuntungkan oleh putusan perkara 90 itu. Almas merasa Gibran harusnya berterima kasih kepada dirinya sebagai pihak pemohon dan mengusahakan 'perkara 90' itu.

Lewat putusan ‘perkara 90’ di MK Gibran bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, berpasangan Prabowo Subianto.

“Hasil usaha dari Penggugat [Almas] sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat [Gibran]. Berbeda dengan Universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan beasiswa kepada Penggugat,” kata tim hukum Almas dalam gugatannya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:58
01:43
04:43
01:04
02:18
03:32
Viral