Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin saat mengelar ekspos kasus pembuangan bayi di Mapolsek Baamang, Rabu (15/12).
Sumber :
  • Didi Syahwani

Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Diluar Nikah Dengan Sang Pacar

Rabu, 15 Desember 2021 - 18:03 WIB

Terhadap kasus ini, pelaku terancam akan menjalani hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya, sebab petugas menjeratnya menggunakan pasal 305 junto pasal 308 KUHP, tentang penelantaran orang yang memerlukan perlindungan.

 

(Didi Syachwani / ASM)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral