Sumber :
- Didi Syahwani
Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Diluar Nikah Dengan Sang Pacar
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:03 WIB
Terhadap kasus ini, pelaku terancam akan menjalani hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya, sebab petugas menjeratnya menggunakan pasal 305 junto pasal 308 KUHP, tentang penelantaran orang yang memerlukan perlindungan.
(Didi Syachwani / ASM)