Soal Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru.
Sumber :
  • Istimewa

Soal Korupsi Timah, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru

Rabu, 7 Februari 2024 - 03:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan dua tersangka yang diamankan, yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, lalu AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PY MCM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Kuntadi menjelaskan sekitar 115 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. 

Selain melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Kuntadi merincikan, barang bukti yang disita, yakni 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.

"Serta melakukan penyitaan terhadap, emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian, uang tunai Rp83.835.196.700, USD1.547.400, SGD443.400, dan AUD1.840," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
02:37
04:23
07:11
01:01
15:36
Viral