Sumber :
- IST
Dinilai Rugikan Salah Satu Capres, Sutradara dan 3 Akademisi di Dirty Vote Dilaporkan ke Mabes Polri
Selasa, 13 Februari 2024 - 12:43 WIB
Sebab itu, sosok yang akrab disapa Gus Natsir itu memandang, sikap 3 akademisi dan sutradara Dirty Vote telah melanggar Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Kami minta Bareskrim Mabes Polri profesional dan presisi mengusut dugaan pidana pelanggaran Pemilu ini. Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon", pungkas Natsir. (ebs)