Barang bukti yang diamankan petugas polisi..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

Pelaku Dugaan Politik Uang Ditangkap, Sejumlah Barang Bukti Disita Terungkap

Kamis, 15 Februari 2024 - 12:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyatakan timnya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pelaku dugaan politik uang atau tindak pidana pelanggaran Pemilu di masa tenang, yang dilaporkan Bawaslu Sulut.

Tim Satuan Tugas (Satgas) "Money Politik" atau politik uang Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap dua pelaku praktik dugaan politik uang ini di Manado, Rabu (15/2/2024).

"Satgas Polda Sulut telah menangkap dua pelaku praktik money politik yang terjadi di Kelurahan Teling, Kecamatan Wanea, Manado, yaitu pria berinisial FA dan JW, pada Selasa (13/2) kemudian dikoordinasikan ke Gakkumdu Sulut untuk dilakukan penelitian, apakah perbuatan kedua pelaku merupakan pidana, atau administrasi," kata Michael Thamsil.

Pelaku JW ditangkap pada Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku  merupakan tim sukses dari salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado.

"Dari tangan JW, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 436 buah stiker, sembilan buah handphone, uang sejumlah Rp 113.000.000, 10 lembar rekapan jumlah daftar pemilih dan 1 buah buku kwitansi," katanya.

Sementara itu untuk pelaku FA ditangkap pada Selasa malam sekitar pukul 18.30 WITA. Dirinya merupakan tim sukses dari calon legislatif DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku FA yaitu delapan buah stiker, dua buah handphone, uang sejumlah Rp 6.450.000, 129 buah amplop yang masing-masing berisi uang Rp 50.000, dan 2 buah kartu keluarga," ungkap dia.

Kedua pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu berdasarkan dari hasil gelar perkara yg dilaksanakan Polda Sulut.

Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral