Dok - Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA

Pemungutan Suara Pemilu 2024 Sudah Digelar, Aktivis 98: Membentuk Pemerintahan Transisi Jadi Keniscayaan

Kamis, 15 Februari 2024 - 13:50 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Berbagai lembaga survey atau pollster yang melakukan hitung cepat (quick count) dengan metode menggunakan pendekatan statistik secara ilmiah telah merekam hasil pemilihan presiden. Dan hasilnya lebih dari 50 persen untuk paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Namun demikian, penetapan hasil resmi dari pemungutan suara akan dilakukan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024 yang akan datang," ujar Aktivis 98 Niko Adrian, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024).

Dia menambahkan, jika tidak ada putaran kedua pada bulan Juni 2024 (untuk pemilihan Presiden dan Wapres) dan tidak ada perkara yang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK), maka hampir dipastikan Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin pun berakhir masa jabatannya. 

Menurutnya, pergantian Presiden dan Wakil Presiden dalam sebuah negara demokrasi lewat proses pemilihan umum adalah sebuah keniscayaan. 

Namun dalam konteks Indonesia, dalam hal mana kita belum memiliki Undang-Undang tentang Pemerintahan Transisi (peralihan kekuasaan secara damai lewat pemilu) kiranya perlu dibentuk suatu "Tim Pemerintahan Transisi".

"Sehingga peralihan kekuasaan dari presiden yang lama kepada presiden yang baru dilantik berlangsung secara aman, damai, tertib dan lancar. Agar pemerintahan yang baru dengan kabinetnya bisa langsung bekerja tanpa mengalami semacam kecanggungan," ujar Niko yang juga Advokat dan Pengajar Hukum Tata Negara.

Diketahui, pemungutan suara pada Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Preiden dan Wakil Presiden telah dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Ini merupakan amanat pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dan diatur oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral