Jenazah petugas KPPS, Larso (50), saat dibawa menuju rumah duka..
Sumber :
  • Taufik Hidayat/tvOne

Ini Besaran Santunan untuk Anggota PPS, KPPS dan Linmas Jika Meninggal Dunia dalam Tahapan Pemilu 2024

Sabtu, 17 Februari 2024 - 15:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai bertumbangan, bahkan hingga meninggal dunia pascapemungutan suara Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Asyim Asy'ari dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (17/2/2024).

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim.

Menurutnya, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Termasuk besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
22:31
02:12
09:21
17:30
00:55
01:19
Viral