Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Sumber :
  • Antara

KuasaHhukum Aiman Witjaksono Pertanyakan Kapasitas Ahli yang Dihadirkan Polda

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:24 WIB

Pada saat persidangan praperadilan tersebut, keterangan ahli sempat beberapa kali dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Aiman Witjaksono karena mereka tidak sependapat dengan jawaban ahli.

Tim advokasi dari Polda Metro Jaya juga sempat menyanggah dan meminta hakim untuk tidak memperkenankan tim kuasa hukum Aiman terus mencecar keterangan ahli.

Pada saat yang bersamaan, Warasman Marbun menyatakan bahwa dirinya mendapatkan honor, tidak mendapatkan gaji tetap.

Warasman Marbun mengatakan, surat penetapan penyitaan dapat dikeluarkan oleh Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri setempat asalkan terdapat stempel lembaga.

"Itu (kewenangan untuk menandatangani) internal dari Pengadilan dan itu adalah sah menurut hukum," kata Warasman ketika menjadi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Selain itu, Warasman mengatakan, semua barang yang telah disita oleh penyidik, maka tidak dapat dicabut oleh Pengadilan Negeri. 

Hal itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 1985 tentang penyitaan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:56
09:42
15:09
07:45
14:04
Viral