- istimewa - Antara
Terkuak! Sindikat Produksi Film Porno Anak di Tangerang, Videonya Dijual ke Luar Negeri
Pasalnya, ia merupakan pihak yang terlebih dahulu mencari korban dan diajak melakukan tindakan yang tidak pantas.
"HS adalah orang yang pertama kali mencari para korban untuk kemudian melakukan aktivitas yang berkaitan dengan vidio porno dan selanjutnya menawarkan atau menjajakan kepada pelaku pelaku lainya untuk dipergunakan sebagai objek melakukan aktivasi seksual," ungkapnya.
Kelima pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, pornografi, mengakses informasi elektronik yang memiliki muatan dokumen kesusilaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
"Bersamaan dengan ini saya menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya bahwa peran aktif keluarga sebagai unit terkecil dalam ekosistem masyarakat menjadi sangat vital dan perlu terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi untuk terhindar dari sasaran pelaku kejahatan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Ayat 1 UU ITE Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 29 UU Pornografi Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UU Pornografi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.