news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers terkait kasus penembakan di Mapolres Metro Jaktim, Jatinegara, Jakarta Timur..
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

Kronologi Detik-detik Penangkapan Gathan Saleh bak Sosok Koboi Amerika di Bogor Dramatis

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ungkap kronologi penangkapan Gathan Saleh (GS) bak Sosok Koboi Amerika terduga pelaku penembakan.
Kamis, 29 Februari 2024 - 13:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan kronologi penangkapan Gathan Saleh (GS), terduga pelaku penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Rabu (28/2/2024).

Penyidik sudah membawa surat penggeledahan dan surat perintah untuk membawa terduga pelaku GS.

"Penyidik menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah 'showroom' mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).

Namun, polisi tak menemukan senjata api (senpi) yang digunakan GS untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara.

"Senpi tidak ditemukan karena pelaku mengaku senjata telah dibuang," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis pistol, Glock dan Barreta

Dia juga mengaku ada sedikit kendala saat pemeriksaan karena GS tidak mau langsung diperiksa, namun harus menunggu pengacaranya terlebih dahulu.

"Jadi, mulai terhitung jam 16.00 WIB kemarin sore, di situlah penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai saksi. Karena, dari saksi dulu, dilakukan gelar perkara pada Kamis siang pukul 12.00 WIB," kata Nicolas.

Hal itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku apakah nanti statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa hak.

"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ungkap dia.

Sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Pihak keluarganya menjanjikan akan menghadirkan terduga pelaku GS ke hadapan penyidik, namun hingga Rabu (28/2/2024), tak kunjung hadir.

Diketahui, GS melakukan penembakan di sebuah perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban penembakan, Mohamad Andika Mowardi (32) di Jakarta mengaku dirinya nyaris menjadi korban penembakan yang terjadi pada Rabu (28/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:52
05:26
04:52
09:49
01:22
08:38

Viral