Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunut 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)..
Sumber :
  • Istimewa

10 Pegawai Kementrian ESDM Dituntut 2-6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tukin

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:33 WIB

Sementara itu, terdakwa Maria Febri dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Maria juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider satu tahun penjara.

Lalu, terdakwa Novian dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Novian juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.

Leinhard dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 subsider empat tahun penjara.

Priyo dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider dua tahun penjara.

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral