Pusat Perbelanjaan.
Sumber :
  • Antara

Siap-Siap Pemberlakuan PPKM Darurat, Ini Aturan Lengkapnya

Rabu, 30 Juni 2021 - 21:01 WIB

Sementara layanan pesan antar akan diberikan izin beroperasi hingga pukul 20.00. Namun, bagi restoran yang melayani pesan antar saja diperbolehkan beroperasi selama 24 jam.

Pusat Perbelanjaan atau Mal

Jika sebelumnya mal diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, tetapi saat PPKM Darurat diberlakukan, operasional mal hanya diizinkan hingga pukul 17.00 dengan pembatasan pengunjung hanya 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan secara ketat.

Berdasarkan hasil rapat Kemenko Marves, Rabu (30/6), seluruh aktivitas di pusat perbelanjaan dan perdagangan akan ditutup. Sementara penutupan total tidak berlaku bagi supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen saja.
 

Kegiatan Ibadah

Untuk zona merah dan oranye kegiatan ibadah akan ditiadakan hingga daerah tersebut dinyatakan aman dan berubah menjadi zona hijau.

Sementara untuk daerah yang masuk dalam zona lainnya akan mengikuti aturan yang diberlakukan Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral