Sumber :
- IST
Suara PSI Mendadak Meledak, KPU Didesak Beri Penjelasan
Makara Strategic Insight (MSI Research) mendesak Komisi Pemilihan Umum memberikan penjelasan kepada publik secara rinci terkait anomali jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada real count Pemilu 2024.
Minggu, 3 Maret 2024 - 16:13 WIB
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1 disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1. (rpi/ebs)