polisi tangkap pengedar pil koplo.
Sumber :
  • tim tvone - umar sanusi

Edarkan Pil Koplo Logo Y, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Desember 2021 - 19:24 WIB

Jombang , Jawa Timur - Pemuda asal Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan pil koplo berlogo Y, Selasa (21/12/2021). Wahyu Bagus Lestari Sutikno (23 tahun), dibekuk saat berada di Jalan Pramuka Desa/ Kecamatan Plandi, pada Senin, 20 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Jombang.

Dari tangannya, disita barang bukti berupa dua bungkus pil Y, masing-masing 50 butir dan 30 butir yang disimpan di sebuah bekas bungkus rokok. Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengungkapkan, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pramuka, Desa Plandi, diduga ada transaksi peredaran gelap narkoba.

Petugas lantas bergerak melakukan penyelidikan di sekitar desa itu. Upaya ini membuahkan hasil, sebab didapati seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor berwarna putih bergelagat mencurigakan. Setelah didekati dan digeledah, ternyata pemuda yang tak lain adalah tersangka Wahyu, menyimpan dua bungkus pil haram dengan logo Y berwarna putih di sakunya. Seketika itu ia digelandang ke Mapolsek Jombang untuk dimintai keterangan sekaligus penyidikan.

"Penangkapan ini dari informasi masyarakat. Barang bukti dari tersangka yang kami sita berupa 50 butir pil jenis Y dan 30 butir pil jenis Y. Satu bungkus rokok bekas merk Up Berry, satu unit hp berikut simcardnya dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol S 5904 ZB," rincinya.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan besar di atasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang kesehatan, mengedarkan Pil jenis Y tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Umar Sanusi/hen)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral