Ilustrasi hiburan malam.
Sumber :
  • ANTARA

Pemkab Karawang Tutup Diskotek dan Kelab Malam Selama Ramadhan, Tempat Karaoke Masih Boleh Beroperasi, Asalkan ...

Selasa, 12 Maret 2024 - 00:15 WIB

Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.

Bupati Aep mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadhan.

Mengenai kepatuhan pengelola usaha selama Ramadhan, itu nanti akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang bulan suci Ramadhan.

Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran itu ialah mengimbau para pengusaha pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari.

Jika restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir buka saat Ramadhan, agar memasang penutup atau tabir di bagian depannya, guna menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.(ant/lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
04:19
Viral