Rekapitulasi KPU Tak Disangka, Prabowo-Gibran Sah Menang Pilpres 2024 di NTB.
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Rekapitulasi KPU Tak Disangka, Prabowo-Gibran Sah Menang Pilpres 2024 di NTB

Selasa, 12 Maret 2024 - 23:30 WIB

Jumlah suara sah sebanyak 3.246.488 suara, sedangkan suara tidak sah tercatat 78.124 suara. Dengan demikian, total suara sah dan tidak sah mencapai 3.324.612 suara.

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan bahwa rapat pleno KPU NTB sudah berakhir, kemudian pihaknya akan membawa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi ini ke KPU RI dalam rapat pleno tingkat nasional.

Hasil dari rapat pleno ini, kata dia, sudah tetapkan dengan SK Nomor 32 Tahun 2024. Sementara itu, untuk hasil pilpres, DPR RI, dan DPD RI menjadi kewenangan KPU RI.

"Tentu dalam beberapa hari ke depan, akan kami sampaikan laporan. Setelah itu, kami menunggu jadwal proses rapat pleno terbuka di KPU RI," katanya di Mataram, Selasa (12/3/2024).

Terkait dengan penetapan kursi, menurut dia, biasanya setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI. 

Namun, dalam rentan itu ada waktu 3 hari bagi peserta pemilu ataupun parpol untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu penetapan hasil suara atau kursi itu juga ditentukan hasil dari MK. Kalau tidak ada PHPU di NTB, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menetapkan perolehan kursi bagi peserta pemilu," kata Khuwailid.(ant/lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:13
04:52
03:06
08:23
01:23
01:35
Viral