RUU DKJ Atur Wilayah Aglomerasi Dipimpin Wapres, Anies: Belum Tentu Menyelesaikan Masalah.
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Gani Siregar

RUU DKJ Atur Wilayah Aglomerasi Dipimpin Wapres, Anies: Belum Tentu Menyelesaikan Masalah

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti terkait kebijakan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatakan wilayah aglomerasi dinahkodai oleh Wakil Presiden.

Sebagaimana kebijakan ini rencananya akan diterapkan setelah RUU DKJ disahkan, dan Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia.

Sebagai informasi, di dalam RUU DKJ, tertulis bahwa kawasan aglomerasi terdiri atas; Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

"Kadang-kadang kita membuat lembaga baru tapi lembaga baru ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada, jadi kalau saya usul sebaiknya prosesnya lebih bottom-up," ujar Anies, di Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

"Kumpulkan yang selama ini mengelola Jakarta dan sekitarnya, tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya. Dari situ UU ini dibuat menyesuaikan," sambung dia.

Anies pun mengungkapkan pengalamannya saat memimpin Jakarta, dia mengatakan saat itu kerja sama antar daerah berjalan cukup baik.

Sebagai contoh, banjir yang terjadi di Jakarta umumnya air tersebut datang daerah penyangga. Oleh karena itu perlu menjadi kerja sama dengan daerah penyangga.

"Kita menerima air dari kawasan selatan, hujannya di kawasan selatan, airnya masuk ke Jakarta. Di situ maka perlu dibangun waduk-waduk di luar Jakarta agar air itu bisa dikendalikan volume masuknya ke dalam Jakarta," jelasnya.

Jakarta memiliki anggaran untuk membangun waduk, namun tidak bisa dibangun lantaran berada di area luar Jakarta. Maka jalan yang ditempuh adalah, Jakarta memberikan hibah kepada daerah lain untuk diproses pembangunan waduk.

"Jadi sebenarnya menurut saya pada fase ini jauh lebih mudah untuk memberikan ruang bagi pemerintah Jakarta, untuk melakukan kegiatan di luar wilayah Jakarta," tandas dia.

Dewan Kawasan Aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ, berikut isinya:

- Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

- Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:

1. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan

2. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

- Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. (agr/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:35
06:40
02:00
05:21
02:44
09:37
Viral