Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/3/2024)..
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Dalam Eksepsinya, SYL Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:00 WIB

Kuasa hukum SYL menilai surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK janggal.

Ia meyakini surat dakwaan tersebut sengaja di didramatisir bagian sandiwara karya oknum mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, “maling teriak maling”, telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia, dimana seorang oknum mantan penegak hukum (Firli) telah menuduh terdakwa sebagai koruptor, dalam rangka melakukan pemerasan dalam jabatannya sendiri," ucap pengacara SYL menegaskan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, SYL memerintahkan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.

Jaksa membeberkan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang patungan pegawai pejabat eselon I di Kementan. 

Uang upeti itu setiap instansi dipatok 20 persen dari anggaran masing-masing. 

Apabila pejabat ini tidak mengumpulkan uang saweran, SYL diduga mengintervensi mereka untuk dirotasi ataupun diberhentikan. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral