- Tim tvOne/Sonik Jatmiko
Soal Video Bus Terobos Palang Pintu Perlintasan, Ini Kata PT KAI Daop 5 Purwokerto
Banyumas, Jawa Tengah - Video viral bus menerobos palang pintu kereta api, dinilai sangat membahayakan diri dan perjalanan kereta api. Insiden ini terjadi di JPL 501 antara Tambak - Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang masuk wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto.
"Palang pintu sudah tertutup, rambu-rambu juga terpasang dan palang pintu dijaga. Bus nekat menerobos dari arah bersampingan. Saat itu memang ada dua KA yang melintas," ujar Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi.
PT KAI Daop 5 Purwokerto mengkonfirmasi, tidak terjadi kecelakaan dan kerusakan pada kereta yang melintas. Baik di pihak bus maupun kereta dan sarana di perlintasan tidak ada kerusakan.
Lebih lanjut, Ayep meminta pengguna jalan selalu berhati-hati dan waspada saat lewat di perlintasan sebidang kereta api. Jika rambu sudah menyala dan palang mulai tertutup, pengguna jalan wajib berhenti.
Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
"Total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86," ujarnya. (Sonik Jatmiko)