Baru Tiga Bulan pada 2024, Kejati Sumut Tuntut 22 Terdakwa Pidana Mati soal Kasus Narkoba.
Sumber :
  • ANTARA

Baru Tiga Bulan pada 2024, Kejati Sumut Tuntut 22 Terdakwa Pidana Mati soal Kasus Narkoba

Minggu, 17 Maret 2024 - 23:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkap perjalanan kasus narkona selama Januari hingga Maret 2024, dengan 22 orang sebagai terdakwa dituntut mati.

Kejati Sumut menyatakan pihaknya mendakwa 22 terdakwa tersebut dengam pidana mati.

"Kejati Sumut dengan wilayah hukum meliputi 28 Kejari (Kejaksaan Negeri) dan sembilan cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Minggu (17/3/2024).

Yos menjelaskan tuntutan mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni terhadap delapan terdakwa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kejari Asahan tujuh terdakwa, Kejari Tanjungbalai empat terdakwa, Kejari Langkat satu terdakwa, Kejari Belawan satu terdakwa dan Kejari Binjai satu terdakwa.

"Tuntutan pidana mati ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum serupa," kata Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime," ucapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:07
02:34
01:16
09:06
09:00
Viral