Main-main Petasan Bisa Diancam Pidana, Polisi Imbau Masyarakat Perhatikan Peringatan Ini.
Sumber :
  • ANTARA

Main-main Petasan Bisa Diancam Pidana, Polisi Imbau Masyarakat Perhatikan Peringatan Ini

Senin, 18 Maret 2024 - 01:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menyebut main-main petasan bisa diancam pidana, khususnya selama Ramadhan 2024. Petasan kerap terdengar selama perayaan di Indonesia, sehingga masyarakat perlu memperhatikan peringatan ini.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ancaman pidana itu jika petasan bisa menimbulkan kebakaran hingga jatuhnya korban jiwa.

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/3/2024).

Dia menjelaskan selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan.

Namun, dia menuturkan jika daya ledak petasan bisa menimbulkan kebakaran, itu berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

Nicolas menuturkan petasan yang memiliki daya ledak besar pun dapat dikategorikan sebagai bahan peledak berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," jelas dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
01:49
01:18
14:22
10:10
05:38
Viral