Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas..
Sumber :
  • ANTARA

Baleg DPR dan Pemerintah Setujui Pemenang Pilkada Jakarta Harus Capai Suara 50 Persen Plus Satu

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah setuju pemenang Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus memperoleh 50 persen +1 suara.

Kesepakatan ini menggugurkan keputusan sebelumnya yang sepakat bahwa Pilkada Jakarta hanya satu putaran. Artinya, pemenang Pilkada berdasarkan suara terbanyak.

"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus 1," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Dia mengungkapkan fraksi yang tidak setuju dengan keputusan baru ini adalah Fraksi PKB dan Golkar.

Fraksi Golkar menilai gubernur dan wakil gubernur terpilih akan legitimasi bila diambil dari suara kandidat terbanyak. Sebab gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh rakyat melalui Pilkada.

Sementara alasan PKB tidak setuju dengan format 50%+1 karena bisa menyebabkan keruwetan di beberapa pilkada. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR sepakat pemenang Pilkada tidak dihitung dengan format 50 persen +1. Artinya, Pilkada Jakarta hanya satu putaran.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral