Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tahap penyidikan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

KPK Usut Dugaan Korupsi di LPEI

Selasa, 19 Maret 2024 - 23:00 WIB

Padahal, dalam proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan penanganan perkara diiringi dengan penetapan tersangka. Hal itu berdasarkan Pasal 44 UU KPK. 

Ghufron berdalih, hal itu menyikapi putusan praperadilan mantan WA Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan.

Saat itu, hakim tunggal PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut tidak sah karena keduanya ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik).

Hal itu bertentangan dengan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 17 KUHAP yang menyebut penyidikan dilakukan untuk mencari tersangka. 

"Oleh karena itu, KPK mulai saat ini menetapkan penyidikan dilakukan sesuai dengan kombinasi antara KUHAP dan UU KPK Pasal 44 ayat (1) tersebut," katanya. 

Ghufron menyebut konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi di LPEI ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih penanganan perkara dengan Kejagung.

Ghufron mengutip Pasal 50 UU KPK yang menyebut ketika KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi, polisi dan kejaksaan tidak berwenang menyidik perkara dengan objek yang sama. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral