- Antara
Sempat Masuk Radar KPK, Ketua KPU Bantah Kue Ultah Didapat dari Caleg PSI
"Tidak ada PSI memberikan kue, tidak ada. Kue dari saya sendiri dan saya menyuguhkan di arena pleno," jelasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penerimaan apapun oleh pejabat negara dari pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan adalah sebuah gratifikasi yang wajib untuk dilaporkan ke lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan soal kabar Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menerima kue ulang tahun dari caleg PSI.
"Setiap penerimaan gratifikasi yang dia dapat berfikir kemungkinan pemberi gratifikasi ini ke depan akan berhubungan dengan jabatannya. Berhubungan dengan kewenangannya yang dia miliki, maka jatuhnya gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Sehingga gugur Pasal 12C, tidak bisa dipidana ketika kemudian sudah dilaporkan ke KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali juga menjelaskan salah satu benturan kepentingan yang terjadi adalah soal KPU yang tengah menggelar rekapitulasi dan PSI sebagai salah satu partai peserta Pemilu.
"Iya, itu jelas ada, apa? Satu yang jelas benturan kepentingan itu kan sudah sangat jelas. karena kan memang kewenangan dari KPU kemudian partai ini kan sejalan. Suatu saat ada kepentingan yang bisa berhadapan," ujarnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial seorang kader yang juga sebagai caleg dari PSI Marsha Siagian yang membuat konten ikut dalam perayaan ulang tahun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.