Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sumber :
  • tim tvOne/Haries

Jaksa KPK Bongkar Siasat Pihak SYL Buat Framing Seolah Pahlawan Bukan Pelaku Tindak Pidana

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa KPK membongkar siasat penasihat hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membuat framing dalam nota keberatan atau eksepsi di persidangan.

Jaksa KPK menilai pihak SYL melakukan framing persidangan seolah-olah terdakwa ialah pahlawan bukan pelaku tindak pidana. 

Menurutnya, framing itu dilakukan penasihat hukum SYL dengan membeberkan sederet penghargaan yang diterima politikus NasDem itu dalam eksepsi.

"Penasihat hukum terdakwa terburu-buru untuk mem-framing persidangan seolah-olah terdakwa SYL bukan pelaku tindak pidana dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (20/3/2024).

Jaksa KPK menegaskan, penetapan SYL sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dilakukan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dan akan terlihat semakin jelas setelah masuk tahap pembuktian di persidangan.

Selain melakukan framing, Jaksa KPK menilai hampir seluruh materi eksepsi yang disampaikan penasihat hukum SYL tidak termasuk dalam ruang lingkup keberatan dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan termasuk ruang lingkup materi praperadilan dan sebagian besar telah masuk pada pembuktian materi pokok perkara.

Dengan demikian, kata dia, sangat terlihat tim penasihat hukum sudah tidak sabar dan terlalu dini dalam membela SYL sehingga dalam materi eksepsi menyampaikan berbagai dalil pembelaan yang seharusnya baru dapat disampaikan pada tahap pembelaan atau pleidoi.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral