Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Fathnur Rohman

Terseret Kasus Penodaan Agama, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis Setahun Penjara

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:30 WIB

Setelah mendengar nota tanggapan hukum terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, mejelis hakim menolak pembelaan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

"Mengabulkan tindak pidana sebagaimana dibacakan pada persidangan pada hari Kamis, 22 Februari 2024," jelasnya.

Panji Gumilang dalam sidang kali ini mengikuti seluruh agenda putusan vonis dengan didampingi penasihat hukum yang terdiri atas empat advokat.

"Terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan sejak 2 Agustus 2023 sampai dengan sekarang," kata hakim.

Terdapat sejumlah pertimbangan vonis terhadap terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Memperhatikan Pasal 156 a huruf KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (penodaan agama)," tuturnya.

Adapun, setiap terdakwa yang sudah divonis, berhak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.(ant/lkf)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:25
02:55
01:16
04:03
01:20
01:19
Viral