Fredy Pratama.
Sumber :
  • Istimewa

Buktikan Perkara TPPU Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, JPU Hadirkan 37 Saksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:02 WIB

Diketahui terdakwa Satria Gunawan telah menjalani sidang perdana pada Kamis (21/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Negeri Banjarmasin dipimpin hakim ketua Yusriansyah.

Terdakwa didakwa Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Arbain menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan sehingga persidangan dilanjutkan untuk agenda pembuktian.

Satria Gunawan ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat aliran dana Fredy Pratama dengan aset disita 48 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah senilai Rp55 miliar. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral