Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter.
Sumber :
  • DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Soroti Wacana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen: Ini akan Pukul Daya Beli Masyarakat

Senin, 25 Maret 2024 - 17:01 WIB

Diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan Oktober 2021 lalu.

Dijelaskan pada Pasal 7 ayat 1 tarif PPN yang sebelumnya 10 persen diubah menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Lalu kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dikutip dari Kementerian Keuangan Learning Center, PPN merupakan pajak atas konsumsi atau aktivitas jual beli barang dan jasa seperti pembelian kendaraan bermotor, rumah dan internet yang dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sementara itu, hasil survei konsumen yang dilakukan Bank Indonesia menjelaskan dimana rasio konsumsi kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp5 juta sebagian besar mengalami penurunan. 

Penurunan paling dalam dicatatkan oleh kelompok pengeluaran Rp2,1 juta – Rp3 juta diikuti kelompok pengeluaran Rp4,1 juta – Rp5 juta. (agr/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral