Anwar Tarigan saat diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Ketahuan Kirim Chat Mesum, Pria di Medan Murka Habisi Nyawa Selingkuhan Istri, Ini Kronologinya

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria di Medan tewas setelah ditusuk gara-gara kirim chat mesum kepada istri orang.

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang pria bernama Anwar Tarigan, yang menikam seorang lelaki, berinsial JT dengan pisau hingga tewas, Minggu (24/3/2024). 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menjelaskan kasus pembunuhunan tersebut, berawal saat pelaku membaca isi chat mesum via WhatsApp di handphone istrinya, berinsial MF, pada Sabtu (23/3/2024).

"Riwayat isi chat istri pelaku, dengan korban membahas hubungan badan. Sehingga membuat pelaku emosi," ucap Teddy kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (25/3/2024). 

Selanjutnya, pelaku membeli pisau di Pasar Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. 

Pada hari itu juga, Anwar langsung mendatangi rumah korban di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. 

Tanpa pikir panjang pelaku menusuk perut korban menggunakan pisau. 

Kemudian, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. 

Sedangkan korban terjatuh dengan kondisi berlumuran darah. 

"Ketika bertemu, pelaku langsung menyerang korban dan melakukan penusukan sebanyak 2 kali, dengan menggunakan 1 bilah pisau belati berwarna silver," jelas Teddy. 

Sementara, JT langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik, Kota Medan. 

Karena, kondisinya perdarahan cukup banyak, nyawa korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di rumah sakit itu. 

Polisi yang menerima laporan kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama di salah satu tempat di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. 

Kini pelaku ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal ayat (3) dan KUHPidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Teddy.(muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral