Sumber :
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat THR, Sebegini Nilainya, Lumayan Nih
Selasa, 26 Maret 2024 - 19:05 WIB
Terkait THR, Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Khusus pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Putri mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR.
Sebab, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT). (ant/dpi)