Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

KPK Kembali Cegah Windy Idol ke Luar Negeri 6 bulan Buntut Kasus TPPU Hasbi Hasan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:00 WIB

Kini penyanyi ajang jebolan pencarian bakat tersebut kembali dicegah sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan kedepan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari alias Windy Idol sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penyidik KPK yang melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi suap kepengurusan perkara di MA yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Diketahui, nama Windy juga sempat disebut Jaksa KPK dalam dakwaan Hasbi. Dimana Hasbi mendapatkan fasilitas pelesiran ke daerah Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000 yang diterima dari Windy.

"Oleh karena itu, sejak Januari yang lalu, KPK juga telah mengembangkan perkara ini ke pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, (5/3/2024).(hmd/lkf)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:13
04:52
03:06
08:23
01:23
01:35
Viral