Diduga Intimidasi hingga Lakukan Kekerasan, Enam Debt Collector Diciduk Polres Bandung, Begini Kronologinya.
Sumber :
  • ANTARA

Diduga Intimidasi hingga Lakukan Kekerasan, Enam Debt Collector Diciduk Polres Bandung, Begini Kronologinya

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:29 WIB

Kusworo menyebutkan kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam undang-undang Fidusia.

Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan para pelaku adalah tidak tidak mencantumkan nama di dalam surat tugas dari kantor pembiayaan dan juga melakukan pengancaman terhadap korban.

“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, dimana seharusnya debt collector itu membawa satu, membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” kata dia.

Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, agar melaporkan ke pihak berwajib.

Atas perbuatannya para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(ant/lpk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral