Saksi Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya..
Sumber :
  • Tangkapan layar/tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Saksi Ahli Bambang Eka Bicara soal Proses Penetapan Gibran Jadi Cawapres 2024

Senin, 1 April 2024 - 10:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Saksi Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya merasa ada upaya tidak jujur dan tidak adil dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Poin saya menyimpulkan adalah ketidakjujuran dan ketidakadilan adalah proses penetapan Gibran sebagai cawapres 2024 bukan sekadar pelanggaran etika tapi juga pelanggaran konstitusi," ujar dia, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Bambang menilai kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian, tidak boleh ada intervensi lewat amandemen dalam waktu sebelum pemilu digelar.

"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi Pemilu 2024," jelas dia.



"Termasuk Gibran, putra presiden, menimbulkan ketimpangan arena kompetisi sehingga pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral Undang-Undang Pemilu," sambungnya.

Dia juga membeberkan sejumlah kasus di mana MK berhasil melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon lantaran dinilai melakukan kecurangan, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang.

Berikut daftar kasus yang pernah mengalami pemungutan suara ulang di Indonesia, antara lain:

1. MK memutuskan diskualifikasi terhadap calon bupati dalam putusan sela No. 145/PHP-BUP/XIX/2021 dalam Pilkada Kabupaten Yalimo, dengan mendiskualifikasi saudara Erdi Darbi dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS;

2. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan Yusac Taluwo dan Yacob Waremba dalam kasus sengketa hasil pilkada kabupaten Boven Digul melalui perkara No. 132/PHP-BUP-XIX/2022. memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa melibatkan pasangan calon Yusac Yaluwo dan Yacob Waremba;

3. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Dinwan Mahmud dan Hartawan dalam kasus PPHPU Pikada Bengkulu Selatan dengan Nomor perkara 57/PHPU.D-VII/2008;

4. MK memutuskan diskualifikasi terhadap pasangan calon Umar Zunaidi H. dan Irhan Taufik karena melakukan pelanggaran terukur, yakni tidak memenuhi syarat calon melalui Putusan Pilkada Kota Tebing Tinggi Nomor 12/PHPU D-VII/2010.(agr/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral