Bupati Nagan Raya, Jamin Idham (kanan).
Sumber :
  • tim tvOne - Chaidir

Bupati Nagan Raya Ancam Tak Bayar Tunjangan Kesejahteraan ASN Yang Belum Vaksin Covid-19

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:48 WIB

Nagan Raya, Aceh- Bupati Nagan Raya, Jamin Idham, mengancam para Aparatur Sipil Negara (ASN) dibawah lingkup Pemerintah Kabupaten setempat tidak mendapatkan tunjuangan kesejahteraan jika belum melakukan vaksinasi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19).

Ancaman tersebut disampaikan Jamin Idham melalui intruksi bupati bernomor 443.32/228/INTRS/2021 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi massal bagi seluruh sasaran vaksinasi penduduk Kabupaten Nagan Raya.

Dalam instruksi bupati yang dikeluarkan 2 Desember 2021 yang berkaitan dengan percepatan vaksinasi massal itu, Bupati Jamin menyebutkan pelayanan administrasi pemerintahan bagi seluruh ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) wajib melampirkan sertifikat vaksin.

Selain itu juga menyebutkan para ASN yang belum mendapatkan vaksin akan ditunda pembayaran tc nya serta bagi THL akan ditunda gajinya jika tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin.

"Bagi ASN yang mendapatkan dosis vaksin, maka ASN tersebut akan ditunda pembayaran tunjangan kesejahteraan (TC), sampai Para ASN yang bersangkutan bisa memperlihatkan kartu telah selesai di vaksin," tegas Bupati Jamin, Sabtu (25/12/2021)

Dalam instruksi tersebut Bupati juga meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit serta bagi tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang lainnya yang belum mendapatkan vaksin baik dosis satu, dua dan tiga tidak dibenarkan melakukan pelayanan kesehatan dan penundaan pembayaran jasa medis.

" Bagi mereka petugas pelayanan publik, juga kita larang bekerja untuk melayani warga kalau belum mendapatkan dosis vaksin," tambah Jamin

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral