KPU DKI resmi memulai tahapan Pilkada Jakarta 2024, begini rangkaian persiapan hingga penyelenggaraannya.
Sumber :
  • Rika Pangesti -tvOnenews

Syarat Cagub Perseorangan Maju Pilgub DKI Jakarta Membutuhkan 618.000 KTP Pendukung, KPU: Silakan Daftar 5 Mei

Rabu, 3 April 2024 - 10:07 WIB

Selanjutnya, pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung. (ant/rpi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
01:42
10:01
02:16
01:09
01:25
Viral