Info Mudik - Ilustrasi kepadatan kendaraan di jalan tol.
Sumber :
  • ANTARA

Info Mudik: Pelanggar Ganjil-Genap Selama Mudik Tak Tilang di Tempat, Dikirim via Pos tanggal 16 April

Kamis, 4 April 2024 - 10:07 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Info Mudik, aturan penggunaan kendaraan ganjil-genap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024

Meski demikian, sebagai info mudik bagi Anda, dalam penerapannya, petugas tidak akan melakukan tilang di tempat.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan pengawasan ganjil-genap akan menggunakan E-TLE. Bagi masyarakat yang terkena tilang, surat konfirmasi akan disampaikan setelah libur lebaran atau tanggal 16 April. 

"Kita tidak menghentikan kita tidak memutar balik tapi kita mengawasi dengan E-TLE artinya E-TLE yang akan menindak ya, surat konfirmasi itu akan disampaikan setelah libur lebaran selesai. Setelah tanggal 16 (April) baru surat konfirmasi disampaikan ke alamat sesuai STNK ya," ucapnya, dikutip Kamis (4/4/2024).

Aan menjelaskan bahwa penerapan ganjil-genap menjadi salah satu opsi pembatasan kendaraan pribadi dalam arus mudik tahun ini.

"Kemudian terkait penerapan ganjil-genap betul jadi ini salah satu pembatasan yang kita lakukan ya untuk mobilisasi kendaraan pribadi," kata Aan.

"Yang diberlakukan adalah mulai Kilometer Nol di Jakarta, sampai dengan kilometer 414 di Kalikangkung," tambahnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral