Detik-Detik Saat Korban Handi Akan Dibawa ke Mobil Ketiga Oknum TNI AD.
Sumber :
  • Tim tvOne

Ketiga Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat

Minggu, 26 Desember 2021 - 00:38 WIB

Jakarta - Ketiga oknum TNI AD yang diduga telah menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," tulis keterangan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat melalui akun Instagram @tni_angkatan_darat, dikutip oleh tvonenews.com pada Minggu (26/12/2021).

TNI AD memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum TNI anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI," katanya.


TNI AD juga turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya.

"Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal," demikian Keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral