Eddy Hiariej.
Sumber :
  • Antara

Eddy Hiariej Sebut Pencalonan Gibran Harusnya Digugat ke PTUN, Bukan MK

Kamis, 4 April 2024 - 20:58 WIB

"Secara de facto, pada masa kampanye, saat debat presiden dan wakil presiden, hal ini tidak pernah dipersoalkan. Artinya ada pengakuan secara diam-diam," kata Eddy.

Ia menilai persoalan batas usia seharusnya tidak persoalkan karena KPU hanya melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Semestinya, terkait dengan batas usia ini tidak dipersoalkan kepada KPU, tetapi kepada MK," tuturnya.

Dalam PHPU Pilpres 2024, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Mereka turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (ant/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral