PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono (kanan) berbincang dengan sejumlah pemudik sebelum melepas keberangkatan peserta Mudik Asyik bersama BUMN 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (5/4/2024)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Heru Larang Keras ASN DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Sanksi Berat Menanti

Sabtu, 6 April 2024 - 22:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono larang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Tidak boleh, ASN tidak boleh memakai kendaraan dinas saat mudik," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/4/2024). 

Heru mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada. 

Jika melanggar, sanksinya kendaraan tersebut akan diambil atau ditarik.

Heru berharap, para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta taat pada aturan dan kebijakan yang ada sehingga menghindari terjadinya risiko.

"Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Tidak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan tidak ada ya, tapi satu atau dua pasti ada tuh," ujar Heru.
 
Sebelumnya, Heru juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah selama ditinggal mudik Idul Fitri 1445 Hijriah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:59
25:31
09:47
07:30
12:26
01:22
Viral