Arsip foto - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Joko Widodo (kanan)..
Sumber :
  • ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Sengketa PHPU Pilpres 2024

Kamis, 18 April 2024 - 18:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kubu Prabowo-Gibran pede Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Silfester Matutina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/4/2024). 

"Kami yakin, tim 01 dan 03 tidak memiliki bukti yang kuat. Prabowo-Gibran tidak pernah berupaya melakukan kecurangan," katanya.

Dia menjelaskan selama kampanye, TKN Prabowo-Gibran telah melakukan blusukan ke berbagai daerah.

Antusiasme masyarakat terhadap pasangan ini dinilainya tinggi, yang juga didukung dengan berbagai kegiatan sosial seperti pembagian susu gratis untuk anak-anak.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu juga menegaskan kubu Prabowo-Gibran telah berupaya mendekati masyarakat, menjelaskan program Prabowo-Gibran, dan mendapatkan restu dari masyarakat Indonesia.

"Kami yakin dengan dukungan rakyat dan tuhan, Prabowo-Gibran akan menang," ujarnya.

Selain itu, komitmen TKN untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam Pilpres 2024.

Dia percaya kehadiran Jokowi, Prabowo, dan Gibran sudah cukup kuat sebagai kunci kemenangan, tanpa perlu melakukan kecurangan.

Di samping itu, Silfester menyebutkan tim 01 dan 03 sebenarnya telah memahami mereka akan kalah. Oleh karena itu, muncul berbagai isu negatif terhadap Jokowi, Prabowo, dan Gibran.

Artinya, isu-isu tersebut hanya upaya mengalihkan fokus, seperti yang diatur dalam Pasal 299 ayat (1) dan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, presiden dan pejabat negara lain memiliki hak untuk berkampanye.

Diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan sengketa hasil pilpres. Sementara itu, pihak termohon adalah KPU dan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat ini, delapan hakim MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral