Kondisi mobil Yaris usai menabrak belasan motor di Bekasi, Jawa Barat..
Sumber :
  • Istimewa

Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil, Pelajar Pengemudi Yaris di Bekasi Hanya dikenakan Sanksi Tilang Polisi, Ternyata...

Jumat, 19 April 2024 - 03:04 WIB

Bekasi, tvOnenews.com - MH (16) remaja pengemudi mobil Toyota Yaris yang menabrak 11 motor dan 2 mobil di sejumlah ruas jalan Bekasi hanya diberi sanksi tilang.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Wandi Suwandi saat dihubungi oleh wartawan. Suwandhi mengatakan, pelaku tabrak lari itu diberi sanksi tilang, karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Tindakan kepolisian melakukan penilangan karena enggak punya SIM,” ujar Suwandi kepada wartawan, Rabu (19/4/2024).

Suwandhi menjelaskan, orang tua dari MH bersedia menganti kerugian seluruh kerusakan motor dan mobil yang ditabrak, sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dari anak itu ada bapaknya dan ibunya, datang untuk mediasi di Polres sehingga para mobil yang rusak lagi diganti rugi semuanya dan beres,” tutur Suwandi.

Untuk memastikan seluruh kerusakan kendaraan korban diganti rugi, Suwandi meminta orang tua MH membuat surat pernyataan yang menyatakan untuk bertanggung jawab dan membina anaknya untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral