Pendeta Gilbert Lumoindong.
Sumber :
  • Antara

Heboh Pendeta Gilbert Dipolisikan karena Dugaan Penistaan Agama, PBNU: Cukup Minta Maaf

Sabtu, 20 April 2024 - 19:15 WIB

Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Sementara itu Pendeta Gilbert saat dikonfirmasi hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.

"Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yg terlukai dan tersakiti, Insyaallah ke depan lebih baik," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu.

Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Pada Senin (15/4), Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya.

Selasa, Gilbert juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral