Fahri Hamzah.
Sumber :
  • IST

Fahri Hamzah Bocorkan Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024: Suara 01 dan 03 Digabung Masih Kalah

Minggu, 21 April 2024 - 06:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang kini tengah berlangsung.

Menurut Fahri Hamzah, dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024, MK akan meminta paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menggabungkan suara agar mengalahkan 91 juta lebih suara yang diperoleh paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Bocoran putusan MK: 01 dan 03 diminta gabungkan suara. Kalau masih kalah ya mohon maaf," ucap Fahri Hamzah, dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (19/4/2024).

Dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Sebelumnya, Jumat (19/4), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral