Pelaku kasus pencabulan perempuan di bawah umur di wilayah Kuantan Singingi, Riau..
Sumber :
  • Laman humas.polri.go.id

Masih Berusia 18 Tahun, Pemuda di Riau Ini Sudah Berbuat Dosa Besar, Telah Ditangkap Polisi

Minggu, 21 April 2024 - 13:32 WIB

Orang tua korban yang tak terima kemudian melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian. Setelah dua tahun buron, pelaku diketahui polisi kembali ke kampung halamannya, wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat.

Polisi pun dengan cepat langsung menangkap pelaku.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta peraturan lain yang relevan," ujar Linter. (dpi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
02:55
Viral