- ANTARA
Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Richard Lee
Jakarta - Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dr Richard Lee dan Hans Pranata setelah keduanya ditahan dalam perkara dugaan akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.
"Alhamdulillah dr Richard Lee dan Hans Pranata ditangguhkan penahanannya dari Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum dr Richard Lee dan Hans Pranata, Razman Nasution saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Razman mengatakan, saat ini kasus yang menjerat Richard dan Hans masih dalam proses pelengkapan berkas sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan. "Masih dalam proses kelengkapan berkas. Jadi satu dua hari ini mungkin akan dilimpahkan," ujar Razman.
"Kita tunggu proses serah terima ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Richard kemudian ditahan setelah berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan.
Kabar ditahannya Richard oleh pihak Kepolisian disampaikan oleh istri Richard, dr Reni Effendi dalam sebuah unggahan di media sosial.