Ilustrasi Pembacokan..
Sumber :
  • viva.co.id

Terungkap! Kebiasaan Buruk Pria di Cengkareng Jakarta Barat yang Tega Membacok Ibu Kandungnya, Oh Pantas Saja

Selasa, 23 April 2024 - 22:53 WIB

Adapaun hingga kini, kepolisian juga masih menunggu konfirmasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati terkait pemeriksaan kejiwaan pelaku A.

"Kita sudah bersurat, sekarang masih tunggu balasan RS Polri soal pemeriksaan kejiwaan pelaku oleh ahli," katanya. 

Sebelumnya, polisi menyebut pelaku A terancam hukuman lima tahun penjara.

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga menyebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya. 

Diketahui, peristiwa mengerikan itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dikejar pelaku dari dalam rumah, lalu dibacok di jalanan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral