Terdakwa Lian Silas saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin..
Sumber :
  • ANTARA/Firman

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Seluruh Harta Kekayaan Dikuras Habis Negara

Kamis, 25 April 2024 - 18:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama, Lian Silas, divonis 1 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (25/4/2024).

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara," kata Jamser saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga memutuskan agar seluruh harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil bisnis narkotika yang dimiliki terdakwa dirampas seluruhnya untuk negara.

Atas vonis tersebut, Lian Silas menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Begitu juga tim jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.

Ernawati selaku kuasa hukum terdakwa usai sidang mengatakan menghormati putusan majelis hakim.

Namun, dia akan melakukan musyawarah terlebih dahulu bersama pihak keluarga terdakwa untuk langkah hukum berikutnya.

"Memang ada beberapa hal yang masih ingin kita perjuangkan mencari keadilan, seperti beberapa aset tanah harusnya tidak dilakukan penyitaan karena murni milik keluarga, bukan dari bisnis narkoba yang dituduhkan," jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral